Kamis, 21 Oktober 2010
VIVAnews - Bukan hanya menemukan pelanggaran oleh peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok, Badan Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu Kada Kota Depok menemukan sejumlah pelanggaran dalam tahapan pungut hitung Pemilu Kada Depok 2010. Berdasarkan hasil peninjauan langsung serta laporan jajaran Panwaslu Kada Kota Depok, diduga terjadi pelanggaran oleh jajaran KPU Depok, terkait masalah daftar pemilih tetap (DPT)
Menurut Anggota Bawaslu SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus dan Tim Asistensi Prayogo Bekti Utomo, diketahui Pemilu Kada di Depok masih menyisakan masalah soal daftar pemilih tetap (DPT). Banyak pemilih yang seharusnya memiliki hak pilih ternyata tidak terdaftar dalam DPT.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Cimanggis, banyak yang tidak terdaftar dalam DPT setelah melaporkan ke RT dan jumlahnya belum diketahui. Sedangkan di Kelurahan Tugu, di TPS 125 terdapat 23 orang yang mengaku ada di daftar pemilih sementara (DPS), tetapi tidak masuk dalam DPT. Sedangkan, di Kelurahan Ratu Jaya, yakni pada malam H-1, ada 80-an warga asli di Jembatan Dipo protes ke Lurah setempat karena tidak masuk dalam DPT. Setelah dicek di DPS juga tidak ada.
“Tim Supervisi Bawaslu juga mendapati diadakan TPS tersendiri. TPS tersebut menggunakan kotak suara tersendiri, dengan alokasi surat suara sebanyak 50 surat suara dan dialokasikan tersendiri oleh KPU (tanpa dasar hukum yg jelas). Surat suara tersebut diambil dari beberapa TPS di sekitar, sehingga bisa berakibat surat suara di TPS lain berkurang dan menghilangkan hak pemilih,” ujar Tio dilansir laman Bawaslu, Kamis 21 Oktober 2010.
Berbagai pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu Kada di Depok terungkap, setelah diadakan rapat evaluasi jajaran Panwaslu Kada Depok hingga tingkat desa pasca pemungutan suara berlangsung. Masing-masing Panwaslu melaporkan temuan pelanggaran baik yang melibatkan peserta Pemilu Kada maupun KPPS.
Warga Depok juga kehilangan hak pilih juga terjadi di TPS 29 Kelurahan Limo Perum Griya Cinere, di mana DPT yg dipakai adalah DPT waktu Badrul Kamal menjabat sebagai Walikota Depok, sehingga semua orang di tempat tersebut tidak masuk DPT termasuk Ketua RT dan mantan RW setempat. Di tempat lain di TPS 3, 4 dan 21 Kel. Grogol, bahkan ada kekurangan surat suara sehingga PPS setempat mengambil surat suara dari TPS lain.
Sebelumnya, Bawaslu juga menemukan dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3 Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad. Seperti dilansir laman Bawaslu, Kamis 21 Oktober 2010, pada H-1 pemilihan yakni 15 Oktober 2010, pasangan calon nomor urut 3 mengunjungi "pasien di rumah sakit dan memberikan uang sebesar Rp300.000."
Namun soal temuan ini, Tim Sukses Nur Mahmudi membantah. "Saya nggak yakin itu," kata Tri Handoko, Ketua Tim Sukses Nur Mahmudi.
1 komentar:
Hm...
Susah yah nyari orang yang jujur....
Di setiap instansi pasti ada yang gak beres
Klo begitu siapa yang salah yah?
Posting Komentar